Ku
bersandar di tepi pantai Deburan pasir terasa dalam kalbu Hamparan
laut mengundang hawa Perlahan
mentari mulai tenggelam Senja pun
datang samar-samar Kuning
gelap memukau mata Lengkap
dengan tarian angin Sungguh
memikat hati
Setiap manusia
pasti memiliki agama dan keyakinannya masing-masing. Karena agama merupakan
salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai
Tuhan dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya itu, secara individu pun agama
dapat digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya
sehari-hari.
Agama juga diterapkan pada anak diusia dini ,agar anak
pada usia dini memiliki kenyakinan dalam mempercayai Tuhan. Bagaimana mereka
dapat belajar memahami ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana
bekal dimasa depan mereka. Agama juga sangat berpengaruh pada anak usia dini
dan kehidupan masyarakat. Maka masyarakat pun harus memiliki keyakinan pada
Tuhan agar dapat menuntun dirinya pada kehidupan yang lebih layak dan tidak
menyimpang dari ajaran agama.
Agama dapat membantu kita memahami beberapa fungsi
agama dalam masyarakat, antara lain:
Fungsi Penyelamat
Fungsi Kreatif
Fungsi Perdamaian
Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas
Fungsi Edukatif
Fungsi Kontorl Sosial
Melalui tuntunan agama manusia dapat menguasai emosional mereka ,dengan
selalu mematuhi perintah agama yang diajarkan. Selalu mematuhi dan mentaati
perintah yang diajarkan oleh agama. Agar manusia terhindar dari perbuatan dosa
dan perbuatan tercela.
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum. Pada hakikatnya hukum merupakan
peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Masyarakat berkewajiban mematuhi tata
tertib peraturan yang berlaku agar tetap terpelihara dengan baik.
Adapun
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.Terdapat
perintah dan larangan.
b.Perintah
dan larangan itu harus dipatuhi semua lapisan masyarakat.
Masyarakat
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam mematuhi perintah dan
larangan sehingga tata-tertib dalam masyarakat tersebut tetap terjaga dengan
sebaik-baiknya. Hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Sedangkan sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Yang merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum tersebut dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum tersebut. Oleh karena itu,
sebagai warga negara kita harus selalu mematuhi dan mentaati hukum serta
perintah yang telah ditentukan oleh negara.