Jumat, 11 Januari 2013

Peran Warga Negara Dalam Negara Hukum Republik Indonesia

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Pada hakikatnya hukum merupakan peraturan tingkah laku manusia,  yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Masyarakat berkewajiban mematuhi tata tertib peraturan yang berlaku agar tetap terpelihara dengan baik.

Adapun ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a.    Terdapat perintah dan larangan.

b.    Perintah dan larangan itu harus dipatuhi semua lapisan masyarakat. 

Masyarakat berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam mematuhi perintah dan larangan sehingga tata-tertib dalam masyarakat tersebut tetap terjaga dengan sebaik-baiknya. Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. 

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Yang  merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum tersebut dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum tersebut. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita harus selalu mematuhi dan mentaati hukum serta perintah yang telah ditentukan oleh negara.


Sumber: mrizkygumelar.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar