Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum. Pada hakikatnya hukum merupakan
peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Masyarakat berkewajiban mematuhi tata
tertib peraturan yang berlaku agar tetap terpelihara dengan baik.
Sumber: mrizkygumelar.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
Adapun
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.
Terdapat
perintah dan larangan.
b.
Perintah
dan larangan itu harus dipatuhi semua lapisan masyarakat.
Masyarakat
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam mematuhi perintah dan
larangan sehingga tata-tertib dalam masyarakat tersebut tetap terjaga dengan
sebaik-baiknya. Hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Sedangkan sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Yang merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum tersebut dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum tersebut. Oleh karena itu,
sebagai warga negara kita harus selalu mematuhi dan mentaati hukum serta
perintah yang telah ditentukan oleh negara.
Sumber: mrizkygumelar.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar